Correct Article 16
UU Nomor 9 Tahun 1990 | Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1990 tentang KEPARIWISATAAN
Current Text
Pada saat mulai berlakunya UNDANG-UNDANG ini, UNDANG-UNDANG Nomor 6 Tahun 1956 tentang Pembentukan Majelis Ilmu Pengetahuan INDONESIA (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 1956 Nomor 14; Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 971) dinyatakan tidak berlaku lagi.
UNDANG-UNDANG ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan UNDANG-UNDANG ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA.
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 13 Oktober 1990
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
SOEHARTO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 13 Oktober,1990 MENTERI/SEKRETARIS NEGARA
MOERDIONO
Your Correction
