Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 15

UU Nomor 9 Tahun 1990 | Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1990 tentang KEPARIWISATAAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Untuk dapat melaksanakan peran dan fungsinya, AIPI memperoleh dana dari : a. bantuan Pemerintah dan sumbangan masyarakat yang tidak mengikat; b. sumbangan luar negeri yang tidak mengikat; c. usaha lain yang sah. (2) Pengelolaan bantuan Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) butir a ditetapkan lebih lanjut dengan Keputusan PRESIDEN. (3) Penerimaan dan pengeluaran dana AIPI, baik yang berasal dari dalam maupun luar negeri, dipertanggungjawabkan setiap tahun kepada Sidang Paripurna AIPI.
Your Correction