Correct Article 15
UU Nomor 9 Tahun 1990 | Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1990 tentang KEPARIWISATAAN
Current Text
(1) Untuk dapat melaksanakan peran dan fungsinya, AIPI memperoleh dana dari :
a. bantuan Pemerintah dan sumbangan masyarakat yang tidak mengikat;
b. sumbangan luar negeri yang tidak mengikat;
c. usaha lain yang sah.
(2) Pengelolaan bantuan Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) butir a ditetapkan lebih lanjut dengan Keputusan PRESIDEN.
(3) Penerimaan dan pengeluaran dana AIPI, baik yang berasal dari dalam maupun luar negeri, dipertanggungjawabkan setiap tahun kepada Sidang Paripurna AIPI.
Your Correction
