Correct Article 13
UU Nomor 9 Tahun 1990 | Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1990 tentang KEPARIWISATAAN
Current Text
Anggota AIPI berhenti karena:
a. meninggal dunia;
b. permintaan sendiri secara tertulis;
c. dijatuhi hukuman karena melakukan tindak pidana yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, yang jenisnya diatur dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga AIPI;
d. syarat lain yang diatur dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga AIPI;
e. tidak memenuhi lagi syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9.
Your Correction
