Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 12

UU Nomor 9 Tahun 1990 | Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1990 tentang KEPARIWISATAAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Anggota AIPI diangkat dan diberhentikan oleh Sidang Paripurna AIPI dan disahkan oleh PRESIDEN. (2) Pengangkatan anggota AIPI dilakukan setelah dipenuhinya syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9. (3) Untuk pertama kali anggota AIPI diangkat oleh PRESIDEN berdasarkan usul yang diajukan oleh Menteri yang bertanggung jawab di bidang riset dan teknologi, Menteri yang bertanggung jawab di bidang pendidikan dan kebudayaan, dan Pimpinan Lembaga yang bertanggung jawab di bidang pengembangan ilmu pengetahuan.
Your Correction