Correct Article 9
UU Nomor 9 Tahun 1990 | Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1990 tentang KEPARIWISATAAN
Current Text
(1) Untuk dapat dipilih menjadi anggota AIPI , perlu dipenuhi syarat umum sebagai berikut:
a. warga negara Republik INDONESIA;
b. beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
c. setia kepada negara Republik INDONESIA berdasarkan Pancasila dan UNDANG-UNDANG Dasar 1945;
d. berwibawa, jujur, adil, dan dapat mencerminkan kehendak dan hati nurani rakyat;
e. tidak terlibat langsung ataupun tidak langsung dalam kegiatan/gerakan yang bertentangan dengan Pancasila dan UNDANG-UNDANG Dasar 1945 serta organisasi terlarang.
(2) Selain syarat umum sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), calon anggota AIPI perlu pula memenuhi syarat khusus sebagai berikut:
a. ahli dan mempunyai kemampuan serta berprestasi di salah satu bidang ilmu pengetahuan dan teknologi yang diakui oleh masyarakat ilmiah;
b. keahlian dan kemampuan serta prestasi tersebut mempunyai dampak positif bagi perkembangan pembangunan bangsa;
c. diajukan dan didukung paling sedikit oleh 1/4 (satu perempat) jumlah anggota AIPI;
d. disetujuai paling sedikit oleh 2/3 (dua pertiga) jumlah anggota AIPI;
e. syarat lain yang diatur dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga AIPI.
Your Correction
