Correct Article 1
UU Nomor 9 Tahun 1990 | Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1990 tentang KEPARIWISATAAN
Current Text
Dalam UNDANG-UNDANG ini yang dimaksud dengan:
1. Akademi adalah wadah ilmuwan terkemuka.
2. Ilmuwan adalah orang yang menggali, menguasai, mengembangkan, dan menerapkan ilmu pengetahuan dan/atau teknologi demi mencari kebenaran serta meningkatkan kesejahteraan, harkat, dan martabat manusia.
3. Ilmu pengetahuan adalah rangkaian pengetahuan yang digali, disusun, dan dikembangkan secara sistematik menurut pendekatan dan metode ilmiah dalam menerangkan gejala alam dan/atau gejala kemasyarakatan tertentu.
4. Teknologi adalah proses atau produk suatu upaya penerapan dan pemanfaatan ilmu pengetahuan yang menghasilkan nilai tambah bagi pemenuhan kebutuhan dan kelangsungan hidup umat manusia.
5. AIPI adalah singkatan dari Akademi Ilmu Pengetahuan INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) UNDANG-UNDANG ini.
Your Correction
