Correct Article 29
UU Nomor 9 Tahun 1985 | Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1985 tentang PERIKANAN
Current Text
Benda-benda yang dipergunakan dalam dan yang dihasilkan dari tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 24, Pasal 25, Pasal 26, dan Pasal 27 dapat dirampas untuk negara.
Your Correction
