Correct Article 28
UU Nomor 9 Tahun 1985 | Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1985 tentang PERIKANAN
Current Text
(1) Tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 dan Pasal 25 adalah kejahatan.
(2) Tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 dan Pasal 27 adalah pelanggaran.
Your Correction
