Correct Article 25
UU Nomor 9 Tahun 1985 | Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1985 tentang PERIKANAN
Current Text
Barangsiapa di dalam wilayah perikanan Republik INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a dan huruf b melakukan usaha perikanan di bidang penangkapan ikan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10:
a. dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya 5 (lima) tahun atau denda sebanyak-banyaknya Rp 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah), apabila dalam kegiatannya menggunakan kapal bermotor berukuran 30 (tiga puluh) gros ton atau lebih;
b. dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya 2 (dua) tahun 6 (enam) bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah), apabila dalam kegiatannya menggunakan kapal bermotor berukuran kurang dari 30 (tiga puluh) gros ton.
Your Correction
