Correct Article 23
UU Nomor 9 Tahun 1985 | Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1985 tentang PERIKANAN
Current Text
(1) Untuk menjamin terselenggaranya pengelolaan dan pemanfaatan sumber daya ikan secara berdaya guna dan berhasil guna, dilakukan pengawasan dan pengendalian terhadap pelaksanaan ketentuan-ketentuan di bidang perikanan.
(2) Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur dengan PERATURAN PEMERINTAH.
Your Correction
