Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 23

UU Nomor 9 Tahun 1985 | Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1985 tentang PERIKANAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Untuk menjamin terselenggaranya pengelolaan dan pemanfaatan sumber daya ikan secara berdaya guna dan berhasil guna, dilakukan pengawasan dan pengendalian terhadap pelaksanaan ketentuan-ketentuan di bidang perikanan. (2) Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur dengan PERATURAN PEMERINTAH.
Your Correction