Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 22

UU Nomor 9 Tahun 1985 | Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1985 tentang PERIKANAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pemerintah Pusat dapat menugaskan kepada Pemerintah Daerah untuk melaksanakan urusan tugas pembantuan di bidang perikanan.
Your Correction