Correct Article 18
UU Nomor 9 Tahun 1985 | Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1985 tentang PERIKANAN
Current Text
(1) Pemerintah membangun dan membina prasarana perikanan.
(2) Ketentuan pelaksanaan mengenai pengadaan, kedudukan, fungsi, pengelolaan dan penggunaan prasarana perikanan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur dengan PERATURAN PEMERINTAH.
Your Correction
