Correct Article 16
UU Nomor 9 Tahun 1985 | Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1985 tentang PERIKANAN
Current Text
(1) Pemerintah menyelenggarakan pendidikan, latihan, penyuluhan dan bimbingan di bidang perikanan.
(2) Dalam melaksanakan kegiatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) Pemerintah dapat mengikutsertakan masyarakat dan lembaga-lembaga kemasyarakatan.
Your Correction
