Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 15

UU Nomor 9 Tahun 1985 | Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1985 tentang PERIKANAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pemerintah membina dan mengembangkan penelitian dan kegiatan lainnya di bidang perikanan. (2) Dalam menyelenggarakan kegiatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), Pemerintah dapat mengadakan kerja sama dengan lembaga swasta nasional, lembaga internasional atau lembaga asing.
Your Correction