Langsung ke konten utama
Skip to main content
Pasal
.id
Search
Browse
API
Bahasa Indonesia
Connect Claude
Correct Article 13
UU Nomor 9 Tahun 1985 | Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1985 tentang PERIKANAN
Edit
Changes
Source PDF
100%
Pg. 1
Current Text
Kegiatan penangkapan dan pembudidayaan ikan di dalam wilayah perikanan Republik INDONESIA yang tidak untuk tujuan komersial diatur oleh Menteri.
Your Correction
Kegiatan penangkapan dan pembudidayaan ikan di dalam wilayah perikanan Republik INDONESIA yang tidak untuk tujuan komersial diatur oleh Menteri.
Reason for correction
Email (optional)
Cancel
Submit Suggestion