Correct Article 12
UU Nomor 9 Tahun 1985 | Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1985 tentang PERIKANAN
Current Text
(1) Kapal perikanan yang digunakan oleh warganegara Republik INDONESIA atau badan hukum INDONESIA untuk melakukan penangkapan ikan di dalam wilayah perikanan Republik INDONESIA harus berbendera INDONESIA.
(2) Pengecualian terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) hanya dapat dilakukan untuk kegiatan penelitian serta kegiatan ilmiah lainnya di wilayah perikanan Republik INDONESIA dan kegiatan penangkapan ikan di Zona Ekonomi Eksklusif INDONESIA.
Your Correction
