Correct Article 7
UU Nomor 9 Tahun 1985 | Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1985 tentang PERIKANAN
Current Text
(1) Setiap orang atau badan hukum dilarang melakukan perbuatan yang mengakibatkan pencemaran dan kerusakan sumber daya ikan dan/atau lingkungannya.
(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tidak berlaku sepanjang mengenai perbuatan yang dilakukan untuk kepentingan kegiatan penelitian dan kegiatan ilmiah lainnya yang diatur dengan PERATURAN PEMERINTAH.
Your Correction
