Correct Article 6
UU Nomor 9 Tahun 1985 | Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1985 tentang PERIKANAN
Current Text
(1) Setiap orang atau badan hukum dilarang melakukan kegiatan penangkapan dan pembudidayaan ikan dengan menggunakan bahan dan/atau alat yang dapat membahayakan kelestarian sumber daya ikan dan lingkungannya.
(2) kegiatan penangkapan dan pembudidayaan ikan dengan menggunakan bahan dan/atau alat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) untuk kepentingan ilmiah dan kepentingan tertentu lainnya diatur dengan PERATURAN PEMERINTAH.
Your Correction
