Correct Article 4
UU Nomor 9 Tahun 1985 | Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1985 tentang PERIKANAN
Current Text
Dalam melaksanakan pengelolaan sumber daya ikan, Menteri MENETAPKAN ketentuan- ketentuan mengenai:
1. alat-alat penangkapan ikan;
2. syarat-syarat teknis perikanan yang harus dipenuhi oleh kapal perikanan dengan tidak mengurangi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku mengenai keselamatan pelayaran;
3. jumlah yang boleh ditangkap dan jenis serta ukuran ikan yang tidak boleh ditangkap;
4. daerah, jalur dan waktu atau musim penangkapan; 5 . pencegahan pencemaran dan kerusakan, rehabilitasi dan peningkatan sumber daya ikan serta lingkungannya;
6. penebaran ikan jenis baru;
7. pembudidayaan ikan dan perlindungannya;
8. pencegahan dan pemberantasan hama serta penyakit ikan;
9. hal-hal lain yang dipandang perlu untuk mencapai tujuan pengelolaan sumber daya
ikan.
Your Correction
