Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 4

UU Nomor 9 Tahun 1985 | Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1985 tentang PERIKANAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dalam melaksanakan pengelolaan sumber daya ikan, Menteri MENETAPKAN ketentuan- ketentuan mengenai: 1. alat-alat penangkapan ikan; 2. syarat-syarat teknis perikanan yang harus dipenuhi oleh kapal perikanan dengan tidak mengurangi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku mengenai keselamatan pelayaran; 3. jumlah yang boleh ditangkap dan jenis serta ukuran ikan yang tidak boleh ditangkap; 4. daerah, jalur dan waktu atau musim penangkapan; 5 . pencegahan pencemaran dan kerusakan, rehabilitasi dan peningkatan sumber daya ikan serta lingkungannya; 6. penebaran ikan jenis baru; 7. pembudidayaan ikan dan perlindungannya; 8. pencegahan dan pemberantasan hama serta penyakit ikan; 9. hal-hal lain yang dipandang perlu untuk mencapai tujuan pengelolaan sumber daya ikan.
Your Correction