Correct Article 3
UU Nomor 9 Tahun 1985 | Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1985 tentang PERIKANAN
Current Text
(1) Pengelolaan sumber daya ikan dalam wilayah perikanan Republik INDONESIA ditujukan kepada tercapainya manfaat yang sebesar-besarnya bagi bangsa INDONESIA.
(2) Untuk mencapai tujuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), Pemerintah melaksanakan pengelolaan sumber daya ikan secara terpadu dan terarah dengan melestarikan sumber daya ikan beserta lingkungannya bagi kesejahteraan dan kemakmuran rakyat INDONESIA.
Your Correction
