Correct Article 2
UU Nomor 9 Tahun 1985 | Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1985 tentang PERIKANAN
Current Text
Wilayah perikanan Republik INDONESIA meliputi:
a. Perairan INDONESIA;
b. Sungai, danau, waduk, rawa, dan genangan air lainnya di dalam wilayah Republik INDONESIA;
c. Zona Ekonomi Eksklusif INDONESIA.
Your Correction
