Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 2

UU Nomor 9 Tahun 1982 | Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1982 tentang PERHITUNGAN ANGGARAN NEGARA TAHUN 1975/1976

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
UNDANG-UNDANG ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar supaya setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan UNDANG-UNDANG ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA. Disahkan di Jakarta pada tanggal 29 Juni 1982 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd. SOEHARTO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 29 Juni 1982 MENTERI/SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA, ttd. SUDHARMONO, S.H.
Your Correction