Article 1
(1) Membentuk Pengadilan Tinggi Tanjung Karang yang berkedudukan di Tanjung Karang.
(2) Wilayah Hukum Pengadilan Tinggi tersebut pada ayat (1) meliputi wilayah hukum semua Pengadilan Negeri dalam Propinsi Lampung dan Propinsi Bengkulu.
UU Nomor 9 Tahun 1980
This content is not legal advice. Always refer to official sources for legal certainty.
Legal documents are displayed in Bahasa Indonesia, their official language of publication.