Correct Article 51
UU Nomor 9 Tahun 1976 | Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1976 tentang NARKOTIKA
Current Text
(1) Terhadap warganegara asing yang melakukan tindak pidana yang menyangkut narkotika dan telah menjalani pidananya sebagaimana diatur dalam UNDANG-UNDANG ini, dilakukan pengusiran keluar wilayah INDONESIA.
(2) Warganegara asing yang pernah melakukan tindak pidana yang menyangkut narkotika, baik di wilayah INDONESIA maupun di luar negeri, dilarang memasuki wilayah INDONESIA.
Your Correction
