Correct Article 48
UU Nomor 9 Tahun 1976 | Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1976 tentang NARKOTIKA
Current Text
Barang siapa yang mengetahui tentang adanya narkotika yang tidak sah dan tidak melaporkan kepada pihak yang berwajib dipidana dengan pidana kurungan selama-lamanya 1 (satu) tahun dan atau denda setinggi-tingginya Rp.
1.000.000, (satu juta rupiah).
Your Correction
