Correct Article 47
UU Nomor 9 Tahun 1976 | Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1976 tentang NARKOTIKA
Current Text
Saksi dan orang lain yang bersangkutan dengan perkara yang sedang dalam pemeriksaan di depan Pengadilan yang tidak memenuhi ketentuan tersebut dalam Pasal 28 dipidana dengan pidana kurungan selama-lamanya 1 (satu) tahun.
Your Correction
