Correct Article 45
UU Nomor 9 Tahun 1976 | Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1976 tentang NARKOTIKA
Current Text
Barang siapa dengan sengaja menghalangi atau mempersulit penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan di depan Pengadilan perkara tindak pidana yang menyangkut narkotika, dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya 5 (lima) tahun dan denda setinggi-tingginya Rp. 10.000.000.- (sepuluh juta rupiah).
Your Correction
