Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 43

UU Nomor 9 Tahun 1976 | Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1976 tentang NARKOTIKA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Nakhoda, kapten penerbang atau pengemudi yang tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (2), Pasal 21 ayat (2), ayat (3), ayat (4), ayat (5), ayat (6), ayat (7) dan Pasal 22, dipidana dengan pidana kurungan selama-lamanya 1 (satu) tahun dan atau denda setinggi- tingginya Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah).
Your Correction