Correct Article 42
UU Nomor 9 Tahun 1976 | Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1976 tentang NARKOTIKA
Current Text
(1) Pabrik farmasi, pedagang besar farmasi, apotik, rumah sakit, dokter, lembaga ilmu pengetahuan dan lembaga pendidikan yang tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (2), ayat (3) dan Pasal 19, dipidana dengan pidana kurungan selama-lamanya 1 (satu) tahun dan denda setinggi-tingginya Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah).
2) Lembaga ilmu pengetahuan dan lembaga pendidikan yang menanam tanaman Papaver, Koka dan Garija yang tidak melaksanakan kewajiban membuat laporan yang dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2), dipidana dengan pidana kuningan selama-lamanya 1 (satu) tahun dan denda setinggi-tingginya Rp. 1.000.000, (satu juta rupiah).
Your Correction
