Correct Article 40
UU Nomor 9 Tahun 1976 | Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1976 tentang NARKOTIKA
Current Text
Dokter yang dengan sengaja melanggar Pasal 24 dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya 12 (dua belas) tahun dan denda setinggi-tingginya Rp.
20.000.000,- (dua puluh juta rupiah).
Your Correction
