Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 39

UU Nomor 9 Tahun 1976 | Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1976 tentang NARKOTIKA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pidana penjara yang ditentukan dalam Pasal 36 ayat (1) sampai dengan ayat (7) dapat ditambah dengan sepertiga, jika terpidana ketika melakukan kejahatan, belum lewat 2 (dua) tahun, sejak menjalani untuk seluruhnya atau sebagian pidana penjara yang dijatuhkan padanya. (2) Dalam hal pengulangan kejahatan yang dimaksud dalam ayat (1) diancam dengan pidana denda, maka pidana denda tersebut dikalikan dua.
Your Correction