Correct Article 37
UU Nomor 9 Tahun 1976 | Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1976 tentang NARKOTIKA
Current Text
Percobaan untuk melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud Pasal 36 ayat
(1) sampai dengan ayat (7) dipidana dengan pidana penjara yang sama dengan pidana penjara bagi tindak pidananya.
Your Correction
