Correct Article 35
UU Nomor 9 Tahun 1976 | Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1976 tentang NARKOTIKA
Current Text
Guna menanggulangi penyalahgunaan narkotika Pemerintah dapat mengadakan kerjasama bilateral atau multilateral dengan negara lain atau badan internasional yang menangani masalah ini.
Your Correction
