Correct Article 34
UU Nomor 9 Tahun 1976 | Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1976 tentang NARKOTIKA
Current Text
(1) Pengobatan dan perawatan pecandu narkotika serta rehabilitasi bekas pecandu narkotika dilakukan pada lembaga rehabilitasi.
(2) Pembentukan, susunan, tugas dan wewenang lembaga rehabilitasi yang tersebut dalam ayat (1), termasuk pendirian cabang-cabangnya di tempat-tempat yang diperlukan, ditetapkan dengan Keputusan PRESIDEN.
(3) Dalam menyelenggarakan rehabilitasi diikut sertakan sebanyak mungkin lembaga-lembaga dalam masyarakat yang berhubungan dengan masalah itu, baik milik Pemerintah maupun swasta.
Your Correction
