Correct Article 32
UU Nomor 9 Tahun 1976 | Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1976 tentang NARKOTIKA
Current Text
(1) Orang tua atau Wali dari seorang pecandu narkotika yang belum cukup umur wajib melaporkan pecandu tersebut kepada pejabat yang ditunjuk oleh Menteri Kesehatan dan wajib membawanya ke rumah sakit atau kepada dokter yang terdekat untuk mendapatkan pengobatan dan perawatan yang diperlukan.
(2) Pecandu narkotika yang telah cukup umur wajib melaporkan diri kepada pejabat yang ditunjuk oleh Menteri Kesehatan.
(3) Syarat-syarat untuk melaksanakan ketentuan tersebut dalam ayat (1) dan ayat (2) ditetapkan oleh Menteri Kesehatan.
Your Correction
