Correct Article 26
UU Nomor 9 Tahun 1976 | Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1976 tentang NARKOTIKA
Current Text
Penyidik berhak untuk membuka dan memeriksa setiap barang kiriman melalui pos dan alat-alat perhubungan lainnya, yang dicurigai mempunyai hubungan dengan perkara-perkara yang menyangkut narkotika yang sedang dalam penyidikan.
Your Correction
