Correct Article 20
UU Nomor 9 Tahun 1976 | Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1976 tentang NARKOTIKA
Current Text
(1) Pemilik atau pemuat narkotika wajib memberitahukan kepada nakhoda, kapten penerbang atau pengemudi tentang jenis dan jumlah narkotika yang akan diangkut untuk diimpor atau diekspor maupun ditransito.
(2) Sebelum mengangkut narkotika para nakhoda, kapten penerbang atau pengemudi wajib meminta dari pemilik atau pemuat narkotika-sertifikat impor atau sertifikat ekspor.
Your Correction
