Correct Article 18
UU Nomor 9 Tahun 1976 | Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1976 tentang NARKOTIKA
Current Text
(1) Importir yang dimaksud dalam Pasal 9 berkewajiban untuk menyusun dan mengirimkan laporan bulanan kepada Menteri Kesehatan mengenai pemasukan dan pengeluaran narkotika yang ada dalam penguasaannya, dengan tembusan kepada Menteri Perdagangan.
(2) Pabrik farmasi, pedagang besar farmasi, apotik, rumah sakit, lembaga ilmu pengetahuan dan lembaga pendidikan yang dimaksud dalam Pasal 5, berkewajiban untuk menyusun dan mengirimkan laporan bulanan kepada Menteri Kesehatan mengenai pemasukan dan pengeluaran narkotika yang ada dalam penguasaannya. ,
(3) Jika dianggap perlu, dokter dapat diwajibkan untuk menyusun dan mengirimkan laporan kepada Menteri Kesehatan mengenai pemasukan dan penggunaan narkotika yang ada dalam penguasaannya,
Your Correction
