Langsung ke konten utama
Skip to main content
Pasal
.id
Search
Browse
API
Bahasa Indonesia
Connect Claude
Correct Article 17
UU Nomor 9 Tahun 1976 | Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1976 tentang NARKOTIKA
Edit
Changes
Source PDF
100%
Pg. 1
Current Text
Menteri Kesehatan berkewajiban tiap tahun takwim menyusun rencana kebutuhan narkotika untuk tujuan pengobatan dan atau ilmu pengetahuan.
Your Correction
Menteri Kesehatan berkewajiban tiap tahun takwim menyusun rencana kebutuhan narkotika untuk tujuan pengobatan dan atau ilmu pengetahuan.
Reason for correction
Email (optional)
Cancel
Submit Suggestion