Correct Article 15
UU Nomor 9 Tahun 1976 | Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1976 tentang NARKOTIKA
Current Text
Impor Narkotika dan ekspor obat-obatan yang mengandung narkotika dilakukan melalui pelabuhan internasional atau melalui perlabuhan internasional atau melalui pelabuhan lain dengan izin khusus dari Menteri Kesehatan.
Your Correction
