Correct Article 12
UU Nomor 9 Tahun 1976 | Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1976 tentang NARKOTIKA
Current Text
(1) Setelah narkotika tiba dan diterima, importir yang bersangkutan wajib melaporkannya kepada Menteri Kesehatan.
(2) Menteri Kesehatan atau pejabat yang ditunjuknya memberikan catatan sebagai tanda pengesahan di bagian belakang dari sertifikat ekspor atau salinannya yang sah tentang nama, jenis atau sifat dan jumlah atau berat narkotika yang benar-benar diimpor menurut kenyataan.
Your Correction
