Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 9

UU Nomor 9 Tahun 1976 | Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1976 tentang NARKOTIKA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Untuk kepentingan pengobatan dan atau tujuan ilmu pengetahuan, narkotika hanya dapat diimpor ke INDONESIA oleh satu importir pedagang besar farmasi setelah memperoleh keputusan Menteri Kesehatan dan mendapat izin impor dari Menteri Perdagangan.
Your Correction