Correct Article 8
UU Nomor 9 Tahun 1976 | Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1976 tentang NARKOTIKA
Current Text
(1) Narkotika dapat dipergunakan untuk pengobatan penyakit hanya berdasarkan resep dokter.
(2) Ketentuan-ketentuan persyaratan yang harus dipenuhi oleh penderita penyakit yang memerlukan narkotika sebagaimana dimaksud dalam ayat
(1) ditetapkan oleh Menteri Kesehatan.
Your Correction
