Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 8

UU Nomor 9 Tahun 1976 | Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1976 tentang NARKOTIKA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Narkotika dapat dipergunakan untuk pengobatan penyakit hanya berdasarkan resep dokter. (2) Ketentuan-ketentuan persyaratan yang harus dipenuhi oleh penderita penyakit yang memerlukan narkotika sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan oleh Menteri Kesehatan.
Your Correction