Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 7

UU Nomor 9 Tahun 1976 | Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1976 tentang NARKOTIKA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Yang dapat menyalurkan narkotika kepada pihak-pihak yang dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) hanyalah apotik. (2) Apotik dilarang mengulangi menyerahkan narkotika atas dasar resep yang sama dari seorang dokter atau atas dasar salinan resep dokter.
Your Correction