Correct Article 7
UU Nomor 9 Tahun 1976 | Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1976 tentang NARKOTIKA
Current Text
(1) Yang dapat menyalurkan narkotika kepada pihak-pihak yang dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) hanyalah apotik.
(2) Apotik dilarang mengulangi menyerahkan narkotika atas dasar resep yang sama dari seorang dokter atau atas dasar salinan resep dokter.
Your Correction
