Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 6

UU Nomor 9 Tahun 1976 | Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1976 tentang NARKOTIKA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Apotik, pabrik farmasi, pedagang besar farmasi dapat membeli narkotika dari importir pedagang besar farmasi tersebut dalam Pasal 9. (2) Ketentuan-ketentuan tentang persyaratan yang harus dipenuhi oleh apotik, pabrik farmasi, lembaga ilmu pengetahuan dan lembaga pendidikan ditetapkan dengan PERATURAN PEMERINTAH.
Your Correction