Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 3

UU Nomor 9 Tahun 1976 | Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1976 tentang NARKOTIKA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Narkotika hanya digunakan untuk kepentingan pengobatan dan atau tujuan ilmu pengetahuan. (2) Menteri Kesehatan berwenang MENETAPKAN narkotika tertentu yang sangat berbahaya dilarang digunakan untuk kepentingan pengobatan dan atau tujuan ilmu pengetahuan.
Your Correction