Correct Article 3
UU Nomor 9 Tahun 1976 | Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1976 tentang NARKOTIKA
Current Text
(1) Narkotika hanya digunakan untuk kepentingan pengobatan dan atau tujuan ilmu pengetahuan.
(2) Menteri Kesehatan berwenang MENETAPKAN narkotika tertentu yang sangat berbahaya dilarang digunakan untuk kepentingan pengobatan dan atau tujuan ilmu pengetahuan.
Your Correction
