Correct Article 2
UU Nomor 9 Tahun 1976 | Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1976 tentang NARKOTIKA
Current Text
Menteri Kesehatan berwenang MENETAPKAN :
i. alat-alat penyalahgunaan narkotika;
ii.
bahan-bahan yang dapat dipakai sebagai bahan dalam pembuatan narkotika;
sebagai barang dibawah pengawasan.
Your Correction
