Correct Article 15
UU Nomor 9 Tahun 1967 | Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1967 tentang PEMBENTUKAN PROPINSI BENGKULU
Current Text
UNDANG-UNDANG ini disebut "UNDANG-UNDANG tentang Pembentukan Propinsi Bengkulu" dan berlaku pada hari yang akan ditetapkan dengan PERATURAN PEMERINTAH.
Agar...
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan UNDANG-UNDANG ini dengan penempatannya dalam Lembaran-Negara Republik INDONESIA.
Disahkan di Jakarta pada tanggal 12 September 1967.
Pd. PRESIDEN Republik INDONESIA, ttd SOEHARTO Jenderal T.N.I.
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 12 September 1967.
Presidium Kabinet Ampera;
Sekretaris, ttd SUDHARMONO S.H.
Brig. Jen. T.N.I.
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1967 NOMOR 19
Your Correction
