Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 15

UU Nomor 9 Tahun 1967 | Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1967 tentang PEMBENTUKAN PROPINSI BENGKULU

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
UNDANG-UNDANG ini disebut "UNDANG-UNDANG tentang Pembentukan Propinsi Bengkulu" dan berlaku pada hari yang akan ditetapkan dengan PERATURAN PEMERINTAH. Agar... Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan UNDANG-UNDANG ini dengan penempatannya dalam Lembaran-Negara Republik INDONESIA. Disahkan di Jakarta pada tanggal 12 September 1967. Pd. PRESIDEN Republik INDONESIA, ttd SOEHARTO Jenderal T.N.I. Diundangkan di Jakarta pada tanggal 12 September 1967. Presidium Kabinet Ampera; Sekretaris, ttd SUDHARMONO S.H. Brig. Jen. T.N.I. LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1967 NOMOR 19
Your Correction