Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 12

UU Nomor 9 Tahun 1967 | Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1967 tentang PEMBENTUKAN PROPINSI BENGKULU

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Selama menjalankan pemerintahan sebagai dimaksud pada pasal 11, Propinsi Bengkulu adalah instansi atasan bagi Kabupaten dan Kotamadya dimaksud pada pasal 1.
Your Correction