Correct Article 12
UU Nomor 9 Tahun 1967 | Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1967 tentang PEMBENTUKAN PROPINSI BENGKULU
Current Text
Selama menjalankan pemerintahan sebagai dimaksud pada pasal 11, Propinsi Bengkulu adalah instansi atasan bagi Kabupaten dan Kotamadya dimaksud pada pasal 1.
Your Correction
