Correct Article 11
UU Nomor 9 Tahun 1967 | Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1967 tentang PEMBENTUKAN PROPINSI BENGKULU
Current Text
Mengingat batas kemampuan keuangan pada Negara dan Daerah yang bersangkutan pada saat berlakunya UNDANG-UNDANG ini, selama Propinsi Bengkulu dimaksud pada pasal 1 belum dapat menjalankan hak dan kewenangan untuk mengatur dan mengurus urusan rumah tangganya sendiri dengan sepenuhnya, untuk sementara waktu pelaksanaan pemerintahan Propinsi Bengkulu diatur dengan PERATURAN PEMERINTAH.
Pasal 12…
Your Correction
